Johnson & Johnson Setuju untuk Membayar $230M Sebagai Penyelesaian Kasus Narkoba di New York
By Nad
nusakini.com - Internasional - Perusahaan farmasi Amerika Serikat, Johnson & Johnson telah menyetujui untuk membayar 230 juta dollar (sekitar 3 milyar rupiah), untuk menyelesaikan perkara tudingan terhadap mereka mengenai krisis narkoba jenis opioid di New York.
Pengacara Letitia James menyatakan bahwa epidemi opioid telah merusak sejumlah komunitas di New York dan berbagai daerah di seluruh negeri. Ia juga mengatakan berjuta-juta orang masih kecanduan narkoba jenis opioid yang mematikan.
Pada hari Sabtu (26/6) James mengatakan perusahaan Johnson & Johnson membantu penyebaran adiksi ini, namun sekarang mereka berkomitmen untuk meninggalkan bisnis opioid di seluruh negeri. Perusahaan ini tidak akan lagi memproduksi dan menjual obat-obatan berjenis opioid.
Mereka akan medanai sekitar 230 juta dollar program pencegahan, pengobatan dan perawatan, serta edukasi di New York mengenai bahaya adiksi terhadap opioid.
Johnson & Johnson disebut bertanggung jawab terhadap epidemi opioid yang mengakibatkan sekitar 500.000 kematian selama 20 tahun terakhir.
Opioid adalah jenis obat-obatan yang digunakan untuk meredakan rasa sakit dan juga digunakan untuk anastesi. Opioid hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter karena efeknya yang sangat kuat dan bisa memberikan rasa kecanduan bagi penggunanya. (dd)